Surat Keterangan Pendamping Ijazah

Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) adalah dokumen yang memuat informasi tentang pemenuhan kompetensi lulusan dalam suatu Program Pendidikan Tinggi. Sesuai Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi bahwa setiap lulusan dari perguruan tinggi berhak mendapatkan 3 dokumen lulusan yaitu : Ijazah, Transkrip Nilai, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah. Di ISI Yogyakarta, proses penerbitan dan pengelolaan SKPI dilakukan oleh Bagian Akademik/Pendidikan fakultas, oleh karenanya pengurusan SKPI ini dapat ditanyakan langsung ke Bagian Akademik/Pendidikan fakultas.