Penomoran Ijazah Nasional
Penomoran Ijazah Nasional (PIN) adalah sistem penomoran Ijazah yang diberlakukan secara nasional dengan menggunakan format penomoran tertentu dan dikeluarkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Sesuai Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi salah satu komponen yang termuat dalam ijazah adalah Nomor Ijazah Nasional.
Dalam pelaksanaan Penomoran Ijazah Nasional, Institut Seni Indonesia Yogyakarta mulai memberlakukan PIN pada periode Wisuda Semester Genap Tahun Akademik 2018/2019 (Wisuda 7 September 2019).